Langkah-langkah Cek Ijazah di PISN

  1. Buka situs PISN
    Akses alamat: https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/

  2. Masuk ke menu Verifikasi / Penomoran
    Di laman utama Anda akan melihat bagian “VERIFIKASI NOMOR IJAZAH DAN NOMOR SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL”.

  3. Isi formulir verifikasi
    Supaya sistem bisa mencari data, Anda harus mengisi beberapa kolom, antara lain:

    • Perguruan Tinggi penerbit ijazah

    • Program Pendidikan / Program Studi

    • Tipe pencarian (pilih apakah perlu mencari berdasarkan “Nomor Ijazah”, “Nomor Sertifikat Profesi”, atau “NIM”)

    • Nomor Ijazah / Sertifikat / NIM sesuai tipe pencarian yang Anda pilih

    • Captcha (verifikasi keamanan)

  4. Klik “Cari / Verifikasi”
    Setelah semua kolom terisi dengan benar, tekan tombol untuk mulai pencarian.

  5. Lihat hasil verifikasi

    • Jika data ada / valid, sistem akan menampilkan detail tentang ijazah / nomor sertifikat tersebut.

    • Jika muncul keterangan “Nomor Ijazah / Sertifikat / NIM tidak ditemukan”, kemungkinan:

      • Ada kesalahan penulisan (nomor, nama, institusi, dsb)

      • Ijazah / sertifikat tersebut belum diinput ke sistem PISN

      • Data belum diperbarui oleh perguruan tinggi penerbit

  6. Langkah jika data tidak ditemukan

    • Periksa kembali semua data yang Anda masukkan (ejaan, nomor, institusi).

    • Jika tetap tidak ditemukan, hubungi Perguruan Tinggi penerbit untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan data di PDDikti / sistem internal mereka.

    • Dalam kasus khusus, perguruan tinggi dapat mengajukan eksepsi agar data calon lulusan yang tidak memenuhi validator secara otomatis bisa diakomodasi.

    • Juga perhatikan bahwa PISN hanya mendukung data mahasiswa yang sudah dilaporkan ke PDDikti dan memenuhi persyaratan validasi tertentu.


⚠️ Catatan & Batasan

  • Portal PISN berfungsi terintegrasi dengan PDDikti (data pendidikan tinggi nasional).

  • Hanya mahasiswa dari program akademik dan vokasi yang sudah lulus dan datanya tercatat lengkap dalam PDDikti bisa memperoleh nomor ijazah yang bisa diverifikasi.

  • Data setelah tahun tertentu — dan terkait perubahan regulasi — mungkin belum atau tidak didukung tergantung kapan data diunggah ke PDDikti / PISN.

  • Sistem penomoran otomatis (generate nomor) hanya bisa dilakukan jika data sudah valid melalui berbagai validator (misalnya: prodi terakreditasi, masa studi sesuai, data NIK, dll.).

  • Kadang-kadang fitur verifikasi bisa tidak aktif sementara ketika situs dalam pemeliharaan atau pembaruan.